Otomania.com - Enggak perlu gaya, ganti lampu sein jadi warna putih, sanksi dan dendanya bisa bikin panas dingin
Saat ini, lampu sein menjadi salah satu bagian khusus yang diperhatian oleh pemilik motor.
Terlihat dari banyaknya modifikasi lampu sein standar warna kuning diganti dengan yang putih.
Sebagai alasannya, pengggantian warna lampu sein dari kuning menjadi putih biar keren dan lainnya.
Padahal sudah ada aturan tegas, warna lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan pada kendaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.
Termasuk juga untuk motor, pemakaian lampu sein harus dengan warna kuning tua dengan sinar yang kelap-kelip.
Baca Juga: Street Manners: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok?
Dan bukan hanya sekadar aturan, tetapi ada hukumannya bagi yang berani melanggarnya.
Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Nah, buat yang sering pakai mobil juga jangan coba ganti warna lampu sein, aturannya lebih berat.
Baca Juga: Cek 4 Bagian Ini Kalau Lampu Sein Motor Mati Atau Gak Mau Kedip Genit
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.
Jadi, sebaiknya gunkan lampu sein standar alias berwarna kuning, lagi pula lampu sein warna putih takutnya bikin mata sakit.
Termasuk terhindar sumpah serapah pemngguna jalan lain, gara-gara pakai lampu sein putih yang bikin silau.