Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih, Dendanya Bisa Bikin Panas Dingin

Parwata,Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Jangan coba-coba ganti lampu sein jadi warna putih. (Parwata,Galih Setiadi - )

Dan bukan hanya sekadar aturan, tetapi ada hukumannya bagi yang berani melanggarnya.

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Nah, buat yang sering pakai mobil juga jangan coba ganti warna lampu sein, aturannya lebih berat.

Baca Juga: Cek 4 Bagian Ini Kalau Lampu Sein Motor Mati Atau Gak Mau Kedip Genit

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.

Jadi, sebaiknya gunkan lampu sein standar alias berwarna kuning, lagi pula lampu sein warna putih takutnya bikin mata sakit.

Termasuk terhindar sumpah serapah pemngguna jalan lain, gara-gara pakai lampu sein putih yang bikin silau.