Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih, Dendanya Bisa Bikin Panas Dingin

Parwata,Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi. Jangan coba-coba ganti lampu sein jadi warna putih. (Parwata,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Enggak perlu gaya, ganti lampu sein jadi warna putih, sanksi dan dendanya bisa bikin panas dingin

Saat ini, lampu sein menjadi salah satu bagian khusus yang diperhatian oleh pemilik motor.

Terlihat dari banyaknya modifikasi lampu sein standar warna kuning diganti dengan yang putih.

Sebagai alasannya, pengggantian warna lampu sein dari kuning menjadi putih biar keren dan lainnya.

Baca Juga: Terungkap Alasan Emak-emak Sering Salah Sein Kanan Tapi Beloknya ke Kiri, Ini Penjelasan Pakar Safety Riding

Padahal sudah ada aturan tegas, warna lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan pada kendaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.

Termasuk juga untuk motor, pemakaian lampu sein harus dengan warna kuning tua dengan sinar yang kelap-kelip.

Baca Juga: Street Manners: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Menyalakan Lampu Sein Sebelum Belok?