Pakai SIM Bisa Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanja, Inilah Smart SIM

Dok Grid - Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:14 WIB

Aplikasi Smart SIM di Playstore (Dok Grid - )

Otomania.com - Bayar Belanjaan, Tol dan Denda Tilang Pakai SIM atau Surat Izin Mengemudi, Ternyata Bisa! Begini Caranya.

Yup! Segala kemudahan itu ternyata bisa dilakukan jika kalian sudah memiliki Smart SIM atau SIM versi terbaru.

Tak hanya sebagai identitas, kini SIM juga bisa jadi e-Money, karena di dalamnya disematkan fitur canggih yang bisa menambah fungsinya.

Fitur canggih yang disematkan dan bisa menambah fungsi pada Smart SIM berupa chip elektronik.

Smart SIM ini, sejak pertama kali diluncurkan pada September 2019 lalu diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik.

Fungsi sebagai uang elektronik atau e-Money, yang bisa digunakan untuk membayar saat berbelanja, membayar tol hingga denda tilang.

Disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Pada saat kita uji coba bulan September 2019 lalu, 500 SIM sudah bisa digunakan e-money," AKBP Arief Budiman.

Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Harus Pakai e-KTP

Meski begitu, supaya berfungsi sebagai alat transaksi, pemilik Smart SIM harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Yakni aktivasi melalui bank, yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.

"Kalau untuk e-Money mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI) , kalo secara system Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019," tuturnya.

Untuk mengaktifkannya, pemilik harus mendaftarkan terlebih dahulu ke bank. Pengguna Smart SIM bisa mengaktifkannya di bank seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

Setelah diaktifkan, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan maksimal Rp2 juta.

Selain itu, pengisian deposit e-money Smart SIM bukan di Polres, tetapi di bank.

Namun, jika tidak diaktifkan, Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.

Penambahan fungsi dan fitur bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan efektivitas bagi Polri di mana Smart SIM dapat memudahkan para anggota Polri.

Khususnya Korlantas, dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi masyarakat.

Kemudian, dengan penambahan fitur dan fungsi pada Smart SIM, pemegang kartu juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan dimudahkan.

Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM