Yakni aktivasi melalui bank, yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
"Kalau untuk e-Money mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI) , kalo secara system Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019," tuturnya.
Untuk mengaktifkannya, pemilik harus mendaftarkan terlebih dahulu ke bank. Pengguna Smart SIM bisa mengaktifkannya di bank seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Setelah diaktifkan, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan maksimal Rp2 juta.
Selain itu, pengisian deposit e-money Smart SIM bukan di Polres, tetapi di bank.
Namun, jika tidak diaktifkan, Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Penambahan fungsi dan fitur bertujuan untuk memberikan nilai tambah dan efektivitas bagi Polri di mana Smart SIM dapat memudahkan para anggota Polri.
Khususnya Korlantas, dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban bagi masyarakat.
Kemudian, dengan penambahan fitur dan fungsi pada Smart SIM, pemegang kartu juga akan merasa lebih nyaman, aman, dan dimudahkan.
Baca Juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tidak Punya SIM