Otomania.com - Bayar Belanjaan, Tol dan Denda Tilang Pakai SIM atau Surat Izin Mengemudi, Ternyata Bisa! Begini Caranya.
Yup! Segala kemudahan itu ternyata bisa dilakukan jika kalian sudah memiliki Smart SIM atau SIM versi terbaru.
Tak hanya sebagai identitas, kini SIM juga bisa jadi e-Money, karena di dalamnya disematkan fitur canggih yang bisa menambah fungsinya.
Fitur canggih yang disematkan dan bisa menambah fungsi pada Smart SIM berupa chip elektronik.
Smart SIM ini, sejak pertama kali diluncurkan pada September 2019 lalu diklaim memiliki fungsi sebagai uang elektronik.
Fungsi sebagai uang elektronik atau e-Money, yang bisa digunakan untuk membayar saat berbelanja, membayar tol hingga denda tilang.
Disampaikan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Pada saat kita uji coba bulan September 2019 lalu, 500 SIM sudah bisa digunakan e-money," AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Harus Pakai e-KTP
Meski begitu, supaya berfungsi sebagai alat transaksi, pemilik Smart SIM harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.