Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 8 Juli 2021 | 19:50 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Otomania.com - Mumpung Ada Pemutihan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Lokasinya.

Ini adalah beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Jadi kabar bagus buat pemilik atau pengguna mobil dan motor yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Pasalnya, pada pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada bulan Juli 2021 ini, ada beberapa item pajak yang diberikan relaksasi.

Salah satu yang menyelenggarakan program ini adalah Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).

Baca Juga: Netizen Murka Lihat Video Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar di Jalan TB Simatupang

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan program ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

Kebijakan ini menurutnya diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.

Baca Juga: Catat, 5 Provinsi Yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Lewat

Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," tambah Reni.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini, lanjut Reni, berlaku untuk semua kendaraan bermotor. 

BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal.

Hal ini dikarenakan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni, dikutip dari Tribunbatam.id.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya, Rugi Kalau Gak Ikut!

Buat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.

2. Lampung

Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.

Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB dan pembebasan biaya pengurusan BBNKB.

3. Bali

Pemrpov Bali juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021 ini.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB lalu pembebasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Nah, tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum berakhir.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September.