Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lewat Program Pemutihan, Catat Syarat dan Lokasinya

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 8 Juli 2021 | 19:50 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Parwata,Ruditya Yogi Wardana - )

Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB.

2. Lampung

Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.

Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB dan pembebasan biaya pengurusan BBNKB.

3. Bali

Pemrpov Bali juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021 ini.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021 mendatang.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB lalu pembebasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Nah, tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum berakhir.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 di Kepri Berlaku Mulai 1 Juli hingga 30 September.