Otomania.com - Masa berlaku SIM habis saat PPKM darurat, enggak perlu panik, begini cara perpanjangannya
Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali.
Dengan pembelakuan PPKM darurat tersebut, bakal menutup dan mengurangi kapasitas sejumlah instansi.
Terkait hal itu, pihak kepolisian meniadakan jadwal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini
Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 nanti.
Masih bisa melalukan perpanjangan lewat aplikasi SIM Nasional Persisi (SINAR).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP. Arief Budiman.
"Untuk perpanjangan lewat aplikasi masih bisa. Justru ini tujuan kita berinovasi membangun aplikasi SINAR," kata Arief kepada tim, Minggu (4/7/2021).
Baca Juga: Lagi Ulang Tahun, Polisi Bagi SIM Gratis! Catat Syarat dan Lokasinya
Menurut Arief, untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya.
Setelahnya itu dipersilakan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi tersebut.
Nantinya, jika sudah jadi akan diantarkan ke lokasi pemohon SIM.
"SIM bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," katanya.
Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri
Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini.
Adapun, aplikasi SINAR telah tersedia untuk layanan Android dan iPhone.