Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 7 Juli 2021 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Parwata - )

Menurut Arief, untuk perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat tinggal mengunduh aplikasi SINAR melalui telepon genggamnya.

Setelahnya itu dipersilakan untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM yang ada di aplikasi tersebut.

Nantinya, jika sudah jadi akan diantarkan ke lokasi pemohon SIM.

"SIM bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," katanya.

Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri

Menurut Arief, warga Indonesia yang berada di luar negeri juga dapat mengakses layanan ini.

Adapun, aplikasi SINAR telah tersedia untuk layanan Android dan iPhone.