Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi, Ini Syarat dan Caranya, Rugi Kalau Gak Ikut!

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:52 WIB

Kondisi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di Samsat Gresik nampak sepi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Mau ikutan pemutihan pajak kendaraan, ini persyaratan yang harus disiapkan serta caranya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kini tengah diberlakkan di sejumlah provinsi di Tanah Air.

Dengan adanya hal trsebut, pemilik kendaraan bermotor seperti mobil dan motor bisa memanfaatkannya, untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak kendaran.

Untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan dalam mengurusnya.

Baca Juga: Yuk Segera Diurus, Mumpung Masih Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Tanggal Segini Loh..

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Herlina Ayu, selaku Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada tim pada Jum'at kemarin (2/7/2021).

Apa saja bagaimana caranya, berikut ini 3 syarat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. KTP sesuai nama STNK

2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Jika semua telah disiapkan pemohon tinggal datang ke Samsat.

Sementara Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 syarat, yaitu:

1. Siapkan Dokumen-Dokumen

- STNK asli dan fotokopi

- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

2. Pergi ke Kantor Samsat

Pemohon datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.

Ketiga fotokopi dari dokumen tersebut dimasukkan dalam map.

Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map yang terpisah.

Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib terlebih dahulu melakukan proses cabut berkas.

3. Lakukan Cek Fisik

Selanjutnya, motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik kendaraan.

Jika sudah selesai akan diberikan lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersamaan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)

Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada pemohon.

Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

Baca Juga: Lama Tak Ada, Ini Jawaban Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan Kembali di Jakarta

4. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan kantor samsat di loket pendaftaran balik nama 

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran, yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

5. Ambil Notice dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.

Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.

Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map,  lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

6. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemohon.

Untuk diketahui, jika dibeberapa daerah sudah menerapkan pembebasan sanksi pajak.

Sayangnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum melakukan program ini.

"Belum mengeluarkan dan mempunyai program atau kebijakan tersebut," kata Ayu.