Otomania.com - Tilang elektronik yang salah sasaran, seperti yang terjadi karena pemalsuan pelat nomor seperti yang sudah diberitakan pada artikel sebelumnya, klik link di bawah ini;
Juga ada penyebab lain yang memungkinkan tilang elektonik salah sasaran. Tentunya bikin kaget ya merasa tidak melakukan kesalahan tiba-tiba ada surat tilang datang ke alamat rumah.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini memang sedang digencarkan Kepolisian
Diluncurkannya ETLE Mobile pada Sabtu (20/3/2021) dan diberlakukan secara nasional mulai (23/3/2021).
Tilang elektronik, disebut lebih efektif sebab petugas tidak perlu lagi untuk melakukan tilang secara manual.
Bagi pelanggar lalu lintas akan diberikan berupa surat bukti pelanggaran yang akan dikirimkan ke alamat rumah.
Namun, penerapan tilang elektronik ini memiliki potensi besar salah sasaran.
Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau bisa karena kendaraan yang sudah berpindah tangan dari pemilik.
Sebab, kendaraan yang telah berpindah tangan dari pemilik, namun belum dilakukan dibalik nama.
Otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama atau pemilik pertama.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Sehingga jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan sesuai data yang ada ke alamat pemilik lama.
Disampaikan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Jika kendaraan mobil atau motor sudah berpindah tangan atau dijual maka segera melapor ke Bapenda.
“Melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun tilang elektronik,” kata Herlina beberapa waktu lalu kepada Kompas.com.
Lebih lanjut, Herlina menjelaskan, kendaraan yang sudah dilaporkan ke Bapenda, maka otomatis kepemilikan kendaraan sudah bukan lagi atas nama pemilik pertama.
Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Yang Diincar Kamera Tilang Elektronik ETLE Nasional
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya),” ucapnya.
Karenanya, Herlina mengingatkan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melaporkannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Salah Sasaran Tilang Elektronik, Jangan Lupa Lapor jika Kendaraan Sudah Dijual",