3. SIM bisa dicabut
Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi
4. Masih dalam tahap sosialiasi
Saat ini, aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi.
Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021 lalu.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Sambodo, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/6/2021).