Fakta-fakta Sistem Poin Pelanggar Lalu Lintas Yang Berujung Cabut SIM, Masih Tahap Sosialisasi

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (polri.go.id) (Parwata - )

Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Poin 3 juga diberikan kepada pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).

Sedangkan poin 1 diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Saksi 1 poin juga diberikan kepada pengemudi kendaraan yang menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

2. Poin akan diakumulasi

Setiap poin dari pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan akan terdata dan akan dilakukan akumulasi.

Bila akumulasi poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan.

Apabila sudah terkumpul mencapai 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali. Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.