Otomania.com - Terkait sistem poin penindakan pelanggar lalu lintas, berikut sejumlah faktanya, salah satunya cabut SIM.
Sistem poin akan digunakan sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas di Tanah Air.
Yang salah satu sanskinya, terkait dalam peraturan tersebut adalah dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari Kompas.com, ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.
Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Berikut sejumlah fakta terkait dengan peraturan tersebut.
1. Sistem poin
Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.
Adapun poin yang dberian meliputi, 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi 5 poin akan diberikan kepada pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.