b. kendaraan hilang yang dibuktikan surat keterangan kehilangan kendaraan bermotor dari Kepolisian; atau
c. kendaraan dalam keadaan disita oleh instansi yang berwenang, yang dibuktikan dengan surat penyitaan; atau
d. kendaraan rusak berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai bukti foto kendaraan.
Tapi hal ini menimbulkan pertanyaan, karena pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa membawa motor atau mobil yang bersangkutan ke Samsat terdekat.
Sebab pemilik kendaraan hanya perlu menyertakan KTP, STNK dan BPKB saat pembayaran pajak tahunan di Samsat.
Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?
Kecuali untuk pembayaran pajak 5 tahunan yang membuat seseorang harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan pengesahan STNK terbaru.
Menanggapi hal ini, Andri M Rijal selaku Humas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan.
Penghilangan denda PKB benar adanya jika sesuai dengan kondisi yang tercantum di regulasi tersebut.
"Penghapusan denda atau sanksi PKB ini untuk pajak tahunan dan kategori kendaraan berdasarkan Pasal 56 ayat 2 butir a,b,c dan d," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Kamis (27/5/2021).
"Untuk bayar PKB tahunan, tetap perlu membawa kendaraan yang dibayarkan pajaknya jika melalui Samsat Drive Thru," tutup Andri.