Otomania.com - Karena hal ini, denda pajak tahunan kendaraan bisa dihapuskan di Jakarta begini aturannya.
Pada setiap tahun pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik untuk motor maupun mobil.
PKB tahunan ini biasanya, memiliki masa berlaku atau tenggat waktu pembayaran yang tertera di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, dan PNPB.
Yang mana surat tersebut, biasanya diserahkan bersama dengan STNK saat pembayaran PKB.
Nah, bagi para pemilik kendaraan yang terlambat membayar kewajiban sesuai masa berlakunya, maka akan dikenakan denda yang berlaku.
Baca Juga: Lima Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Kapan?
Namun, perlu diketahui jika pemerintah bisa menghapus denda PKB untuk pemilik kendaraan yang mengalami keadaan tertentu.
Hal ini tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2016 Pasal 55 yang berbunyi:
(1) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Uni Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal sanksi administrasi dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3) Pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap kekhilafan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban PKB.