(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:
a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.
Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan pada Pasal 56:
(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;
b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;
c. fotokopi STNK;
d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan
e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.
(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:
a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;