Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bisa Dihapuskan Kalau... Ini Aturannya di DKI Jakarta

Parwata,Harun Rasyid - Minggu, 30 Mei 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi pembayaran PKB di SAMSAT (Parwata,Harun Rasyid - )

(4) Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan terhadap:

a. sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PKB; atau

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKKP atau SKPD yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut, penghapusan denda pajak tahunan kendaraan ini dijelaskan pada Pasal 56:

(1) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang jelas dan permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Buruan Diurus, Denda Pajak Kendaran di 5 Wilayah Ini Dihapuskan, Mana Saja?

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Pajak atau kuasanya;

b. surat kuasa bermeterai cukup jika dikuasakan;

c. fotokopi STNK;

d. fotokopi SKPD dan/atau SKKP dengan memperlihatkan aslinya; dan

e. bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan.

(2) Bukti atau dokumen lain yang mendukung permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:

a. kendaraan mengalami force majeure berupa bencana alam, seperti kendaraan terendam banjir dan kendaraan terbakar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang atau;