Tertangkap Polisi Lagi, Rupanya Ibu Dua Anak Ini Residivis Kasus Sama, Dulu Gelapkan Avanza Kini Honda Brio

Parwata - Senin, 19 April 2021 | 16:08 WIB

JK, Ibu dua anak yang nekat membawa kabur mobil rental (Parwata - )

Otomania.com - Tertangkap polisi, rupanya ibu dua anak ini residivis Kasus sama, dulu gelapkan Toyota Avanza kini Honda Brio.

Karena gelapkan mobil rental, seorang ibu dua anak ditangkap oleh petugas polisi.

Melansir dari TribunSolo.com, Ibu tersebut berinisial JK merupakan warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Dirinya melakukan aksi nekat yakni menggelapkan dua unit mobil rental untuk digadaikan.

Akibatnya JK harus mempertanggungjawabkan perilakunya dengan mendekam di balik jeruji penjara.

Baca Juga: Bukannya Kuliah Yang Bener, Mahasiswa Ini Malah Gelapkan 52 Mobil Rental di Tasikmalaya

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan kronologi penggelapan mobil tersebut.

Bermula ketika JK menyewa Honda Brio dari korban bernama Ibnu Hidayat asal Kalimantan Tengah, yang membuka usaha rental mobil di Pleret, Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Desember 2020.

JK menyewa Honda Brio tersebut selama tiga bulan, dimulai dari Desember hingga Maret dengan uang sewa sebesar Rp 900 ribu.

Mereka mengadakan pertemuan untuk transaksi sewa mobil di parkir Ngabean, Notoprajan, Kecamatan Ngampilan pada 5 Desember tahun lalu.

Setelah jatuh tempo penarikan mobil sewa oleh pemiliknya, selanjutnya pelaku meminta perpanjangan hingga tanggal 17 Maret via WhatsApp.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya

Dan permintaan perpanjangan itu dipersilakan oleh korban dengan pembayaran via transfer.

Pada saat batas waktu sewa mobil yang kedua habis, pelaku kembali meminta perpanjangan untuk ke tiga kalinya hingga tanggal 21 Maret.

Karena uang perpanjangan sewa mobil yang kedua lancar diberikan oleh pelaku.

Korban pun tak menaruh curiga terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut.

"Barulah di perpanjangan sewa mobil ketiga ini pelaku sulit dihubungi, nomor HP tidak aktif. Lalu korban melapor ke kepolisian," katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021)

Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung

Pihak Kepolisian bergegas melacak keberadaan pelaku yang berupaya menggelapkan mobil rental tersebut.

Saat dilacak melalui GPS yang dipasang pada mobil tersebut, pelaku terlihat sempat membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Hingga akhirnya, pelariannya pun berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Ngampilan dan tim gabungan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 00.05 WIB di sekitaran Pleret, Kabupaten Bantul.

"Pelaku kami amankan saat dirinya berhenti di sebuah warung di kawasan Pleret Bantul," tegasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza terlebih dahulu untuk digadaikan.

"Motif pelaku ini gali lubang tutup lubang. Jadi merental mobil, lalu digadaikan. Kerugiannya untuk Honda Brio ini sampai Rp120 juta," jelas Hendro.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2019.

"Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya," terang dia.

Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Kabur Mobil Rental, Ibu Dua Anak Kini Mendekam di Dalam Jeruji Penjara,