"Motif pelaku ini gali lubang tutup lubang. Jadi merental mobil, lalu digadaikan. Kerugiannya untuk Honda Brio ini sampai Rp120 juta," jelas Hendro.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2019.
"Saat itu ia dihukum 18 bulan penjara karena kasus yang sama. Dia juga sudah pisah dengan suaminya," terang dia.
Atas perbuatannya itu, JK dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sebagai barang bukti, Polisi telah mengamankan dua mobil yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bawa Kabur Mobil Rental, Ibu Dua Anak Kini Mendekam di Dalam Jeruji Penjara,