Otomania.com - Tertangkap polisi, rupanya ibu dua anak ini residivis Kasus sama, dulu gelapkan Toyota Avanza kini Honda Brio.
Karena gelapkan mobil rental, seorang ibu dua anak ditangkap oleh petugas polisi.
Melansir dari TribunSolo.com, Ibu tersebut berinisial JK merupakan warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Dirinya melakukan aksi nekat yakni menggelapkan dua unit mobil rental untuk digadaikan.
Akibatnya JK harus mempertanggungjawabkan perilakunya dengan mendekam di balik jeruji penjara.
Baca Juga: Bukannya Kuliah Yang Bener, Mahasiswa Ini Malah Gelapkan 52 Mobil Rental di Tasikmalaya
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan kronologi penggelapan mobil tersebut.
Bermula ketika JK menyewa Honda Brio dari korban bernama Ibnu Hidayat asal Kalimantan Tengah, yang membuka usaha rental mobil di Pleret, Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Desember 2020.
JK menyewa Honda Brio tersebut selama tiga bulan, dimulai dari Desember hingga Maret dengan uang sewa sebesar Rp 900 ribu.
Mereka mengadakan pertemuan untuk transaksi sewa mobil di parkir Ngabean, Notoprajan, Kecamatan Ngampilan pada 5 Desember tahun lalu.
Setelah jatuh tempo penarikan mobil sewa oleh pemiliknya, selanjutnya pelaku meminta perpanjangan hingga tanggal 17 Maret via WhatsApp.
Baca Juga: Dugaan Kasus Penggelapan 14 Mobil Terungkap, Pelaku Bikin Polisi Geleng Kepala, Ini Alasannya