Nekatnya Kebablasan, Dua Maling ini Mencuri di Gudang Barang Bukti Satlantas, Saat Ditangkap Ngaku : "Saya Curi Pelek, Knalpot dan Kap Motor"

Parwata - Kamis, 15 April 2021 | 18:00 WIB

im Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan membekuk dua pria pelaku pencurian onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Gudang Satlantas Polres Gowa. Selasa, (13/4/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) (Parwata - )

Otomania.com - Nekatnya Kebablasan, Dua Maling ini Mencuri di Gudang Barang Bukti Satlantas, Saat Ditangkap Ngaku : "Saya Curi Pelek, Knalpot dan Kap Motor".

Dua pria pelaku kejahatan dibekuk oleh petugas polisi

Melansir dari Kompas.com kedua pelaku kejahatan tersebut ditangkap, karena membobol gudang penyimpanan barang bukti.

Yakni gudang penyimpanan barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan.

Kedua orang ini nekat mencuri onderdil motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang masih ditangani polisi.

Baca Juga: Kursi Sampai Part Mesin Bus Transjakarta Raib, Polisi Sukses Tangkap Pelaku, Kebanyakan Pengamen dan Preman di Pulogadung

Peristiwa ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas.

Yang ada di gudang Satlantas Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

"Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor di gudang barang bukti Satlantas Polres Gowa pada 1 Maret 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jifri Natsir kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Setelah ada serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial AL (21) di di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa.

Terduga pelaku AL kemudian menunjukkan rumah AA yang juga terlibat dalam pencurian ini.

Baca Juga: Bocah Dibawah Umur Sukses Satroni Tiga Toko Onderdil, Padahal Aksinya Cuma Dilakukan Sendirian

Dan saat diperiksa polisi, AA dan juga AL mengakui perbuatannya.

Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.

"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.

Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk",