Nekatnya Kebablasan, Dua Maling ini Mencuri di Gudang Barang Bukti Satlantas, Saat Ditangkap Ngaku : "Saya Curi Pelek, Knalpot dan Kap Motor"

Parwata - Kamis, 15 April 2021 | 18:00 WIB

im Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan membekuk dua pria pelaku pencurian onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Gudang Satlantas Polres Gowa. Selasa, (13/4/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) (Parwata - )

Dan saat diperiksa polisi, AA dan juga AL mengakui perbuatannya.

Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.

"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.

Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.

Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk",