Dan saat diperiksa polisi, AA dan juga AL mengakui perbuatannya.
Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.
"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.
Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Gudang Barang Bukti Satlantas Polres Gowa, Dua Pria Dibekuk",