Otomania.com - Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas.
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, belum lama ini telah resmi diluncurkan.
Peluncuran ETLE Mobile tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/3/2021).
Tercatat ada sebanyak 30 unit ETLE Mobile akan dioperasikan oleh Polda Metro Jaya.
Nantinya, ETLE Mobile ini akan mengawasi titik-titik yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Lalu pertanyaanya adalah, apa perbedaan ETLE Mobile dangan dengan kamera ETLE biasa?
Baca Juga: Siap Siap! Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Akan Mulai Diterapkan di Kabupaten Bekasi
Mengutip dari NTMC Polri, secara fungsi ETLE mobile ini sebenarnya sama.
Artinya, ETLE mobile juga akan merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara mobil dan motor.
Perbedaan antara ETLE Mobile dengan yang biasa, adalah terletak pada penempatannya saja.
Jika ETLE biasa bersifat tidak bergerak, atau memantau satu titik saja.
Baca Juga: Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek
Sedangkan, ETLE mobile posisinya ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Ini membuat ETLE Mobile bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah."
"Di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri.
Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.
ETLE biasa dan ETLE Mobile pun juga mempunyai besaran sanksi yang sama.
Jika pengendara terkena, nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat yang tercantum dalam STNK.
Pengendara berhak melakukan penolakan jika punya bukti yang kuat.