Keren! Kamera Tilang Elektronik atau ETLE Juga Akan Melekat di Badan Polisi Lalu Lintas

Parwata,Erwan Hartawan - Selasa, 23 Maret 2021 | 19:00 WIB

Perbedaan tilang biasa dan tilang elektronik (Parwata,Erwan Hartawan - )

Perbedaan antara ETLE Mobile dengan yang biasa, adalah terletak pada penempatannya saja.

Jika ETLE biasa bersifat tidak bergerak, atau memantau satu titik saja.

Baca Juga: Tertangkap ETLE Main Handphone Saat Nyetir, Hukumannya Bisa Bikin Mewek

Sedangkan, ETLE mobile posisinya ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Ini membuat ETLE Mobile bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah."

"Di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri.

Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

ETLE biasa dan ETLE Mobile pun juga mempunyai besaran sanksi yang sama.

Jika pengendara terkena, nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat yang tercantum dalam STNK.

Pengendara berhak melakukan penolakan jika punya bukti yang kuat.