Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 21 Maret 2021 | 08:31 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Sayta Permadi saat memperlihatkan knalpot brong hasil sitaan, Rabu (8/7/2020). (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Hanya ngingetin, ini hukumannya bagi yang pakai  knalpot brong pada motor.

Banyak pengguna atau pemilik motor yang mengganti knalpot standarnya dengan knalpot racing.

Sebagai anggapannya, mungkin dengan mengganti knalpot racing motor akan menjadi tampak lebih sangar.

Padahal, penggantian tersebut memberikan dampak negatif seperti suara knalpot yang keras atau bising.

Baca Juga: Viral NMAX Diblayer Polisi Sampai Gubrak! Niatnya Mau Hukum Pengendara Dengarkan Knalpot Brong

Lalu emisi gas buang yang jadi lebih bahaya karena perputaran mesin tidak stasioner (tidak stabil).

Dan juga boros bahan bakar bensin, hingga pada akhirnya mesin kendaraan akan jadi cepat rusak.

Selain itu, menggunakan knalpot bukan standar pabrikan bisa terkena hukuman pidana.

Yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Keren, Motor Dari Knalpot Brong Hasil Razia Karya Satlantas Polres Tanjungbalai. Bakal Dijadikan Monumen

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan.

Bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.

"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Fahri kepada tim, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang

Sekadar informasi, aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 83 dB (desibel), sedangkan yang berada di atas 175 cc maksimal bising ialah 80 dB.