Cuma Ngingetin Aja, Ini Hukumannya Bagi Yang Masih Nekat Pakai Knalpot Brong di Jalanan

M. Adam Samudra,Parwata - Minggu, 21 Maret 2021 | 08:31 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Sayta Permadi saat memperlihatkan knalpot brong hasil sitaan, Rabu (8/7/2020). (M. Adam Samudra,Parwata - )

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan.

Bahwa setiap kendaraan yang lakukan modifikasi jangan sampai menyalahi aturan yang ada.

Kalau tidak, risikonya harus benar-benar diterima. Dalam hal ini terkait aturan berlalu lintas.

"Knalpot harus sesuai seperti yang ada dalam uji kelaikan jalan. Kalau tidak, maka tidak boleh beroperasi. Lalu, setiap kendaraan yang dimodifikasi harus dilaporkan agar dapat persetujuan legalitas jalan," kata Fahri kepada tim, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang

Sekadar informasi, aturan tentang knalpot tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80 cc sampai 175 cc, maksimal bising 83 dB (desibel), sedangkan yang berada di atas 175 cc maksimal bising ialah 80 dB.