"Saat itu kedua tersangka menaiki mobil Honda Brio nopol N 1741 KS. Mobil tersebut telah dimodif sedemikian rupa, di mana mesinnya telah diubah untuk spek balapan," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata
" Dan kedua tersangka ini mau melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta," ujarnya dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Senin (8/3/2021).
Di saat polisi melakukan kegiatan patroli balapan liar, mobil tersebut tangah memainkan gas secara berulang-ulang (bleyer).
"Jadi tersangka ini membleyerkan mobilnya, bermaksud untuk mencari lawan main balapan liar. Dan pada saat itu, kami sedang melakukan patroli balapan liar di wilayah tersebut. Akhirnya kami pun langsung mencegat mobil tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Lagi! Balap Liar di Antasari Jaksel Diciduk Polisi, 32 Motor Diangkut
Namun bukannya berhenti, mobil itu malah berjalan mundur dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Seusai menabrak, mobil melaju ke depan dan langsung mengebut melarikan diri menuju ke rumah salah satu tersangka yang berada tak jauh dari Jalan Soekarno Hatta.
"Karena sakit hati balap liarnya telah digagalkan polisi, kedua tersangka berganti pakaian dan berganti kendaraan. Kedua tersangka berboncengan menaiki Honda CB tanpa nomor polisi, sambil membawa dua batu batako," terangnya.
Saat berkeliling di sekitar Jalan Soekarno Hatta, kedua tersangka menemukan satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera sedang melakukan patroli.