Di titik tersebut akan dipasang kamera yang dapat merekam kendaraan melakukan pelanggaran.
"Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan dititik lainnya," ungkap dia.
Ojo menyebut sejumlah pelanggaran yang dpt direkam kamera E-TLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, dan lainnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik tersebut. Proses pemasangan juga akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga: Jangan Coba Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Hukuman Penjara Selama Ini Menanti
"Semalam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan disetting jaringan dan lainnya. Ya dalam waktu 2-3 akan selesai untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret," katanya.
Ojo mengharapkan pemberlakukan tilang elektronik ini akan membuat masyarakat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas sehingga menurunkan tingkat pelanggarann lalu lintas.
"Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transparansi Polri," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Simpang SGC Kabupaten Bekasi,