Xpander dan Xpander Cross Dapat Insentif PPnBM 0 Persen, Bagaimana Dengan Harganya?

Parwata,Wisnu Andebar - Rabu, 3 Maret 2021 | 09:00 WIB

Mitsubishi Xpander Cross (Parwata,Wisnu Andebar - )

Otomania.com - Ada dua produk Mitsubishi yang dapatkan insentif PPnBM untuk mobil baru, bagaimana dengan harganya.

Mitsubishi tercatat ada dua mobil produksinya yang mendapatkan Insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM untuk unit mobil baru tersebut, telah diberlakukan mulai hari Senin, (1/3/2021) kemarin.

Kedua model mobil keluaran Mitsubishi yang dapat insentif PPnBM tersebut adalah Xpander dan Xpander Cross.

Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Mobil Yang Bisa Menikmati Pajak PPnBM 0 persen, Terdiri Dari 6 Merek, Apa Saja?

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Tetapi, terpantau dari pihak Mitsubishi belum merilis daftar harga barunya dari kedua mobilnya itu.

Salah seorang pramuniaga dari dealer resmi Mitsubishi di Jakarta mengatakan.

Bahwa dirinya belum mendapatkan informasi soal harga baru kedua model tersebut.

Baca Juga: Kena PPnBM 0 Persen, Ini Prediksi Harga Avanza Baru, Turun Hampir Rp 20 Juta

"Sampai sore ini belom muncul, saya pantau dari pagi," kata pramuniaga yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada tim, pada Senin (1/3/2021).

Tim telah melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada pihak PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).

Namun hingga berita ini dibuat, MMKSI belum memberikan informasi apapun mengenai hal ini.

Sebagai informasi, insentif PPnBM hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.

Baca Juga: Honda City Hatchback Akan Diluncurkan di Tanah Air Awal Maret 2021, Ini Tanggalnya

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.