Daftar Lengkap 21 Mobil Yang Bisa Menikmati Pajak PPnBM 0 persen, Terdiri Dari 6 Merek, Apa Saja?

Parwata - Minggu, 28 Februari 2021 | 08:21 WIB

Suasana pameran GIIAS Makassar 2019 pada hari pertama, Rabu (11/9/2019)(KOMPAS.com/Ruly) (Parwata - )

Otomania.com - Daftar lengkap 21 mobil yang bisa menikmati pajak 0 persen terdiri dari 6 merek, apa saja?

Sebanyak 21 mobil yang terdiri dari enam merek, bisa menikmati pajak 0 persen.

Melansir dari Kompas.com, Kementerian Perindustrian resmi mengeluarkan regulasi model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Bayar Pajak Jangan Ditunda-tunda, STNK Mati Kendaran Bisa Disita, Begini Penjelasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

Ilustrasi sewa Toyota Avanza(jejakpiknik.com)

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.

Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung total ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.