Kendati demikian, menurut Jusri tidak selamanya pengendara bisa parkir seenaknya meskipun tidak ada tanda larangan parkir dan stop.
"Aturan itu sebenarnya sejalan dengan bahaya, misal tidak ada rambu tapi berbahaya seperti di tikungan, terkadang rambu tidak terpasang di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir di lokasi tersebut," tutur Jusri.
Pasalnya, jika terjadi kasus kecelakaan dekat tempat tersebut, maka pemilik kendaraan yang parkir bisa ikut terlibat.
"Jika ada kasus dan dibawa ke jalur hukum, maka kondisi lingkungan akan diperhitungkan oleh hakim," sebut Jusri.
Baca Juga: Street Manners : Masih Berani Nekat Lawan Arah? Dendanya Bisa Buat Beli Helm Keren Merek Lokal
Kemudian, menurut Jusri, dari sisi etika pengendara yang melakukan parkit sembarangan tidak memiliki empati.
"Misal saat jalan ramai, kemudian orang sudah parkir di kiri di bahu jalan, lalu dari arah berlawanan kita parkir di depan persis pengendara yang bersampingan di jalur kita. Memang tidak dilarang, tapi tentu itu tidak etis," tegas Jusri.
Jusri pun menjelaskan, jika hal itu terjadi tentu saja akan membuat kemacetan.
Untuk itu, parkir dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada perlu dilakukan.
"Jalan raya adalah ruang publik, jangan sampai membuat kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas terganggu," tandas Jusri.