Street Manners : Waduh, Cuma Gara-gara Parkir Sembarangan Bisa Terseret Kasus Hukum Jika Terjadi Kecelakaan

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 24 Februari 2021 | 14:00 WIB

Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan (Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Otomania.com - Awas! parkir sembarangan jika ada kecelakaan dekat lokasi bisa ikut terlibat, ini penjelasannya.

Tidak sedikit penguna kendaraan bermotor yang sembarangan memakirkan kendaraannya di tempat yang dilarang.

Akibat dari parkir sembarangan tersebut, akan membuat kemacetan dan menjadikan pengendara lain tidak nyaman.

Contohnya seperti parkir di bahu jalan, di depan rumah orang, atau bahkan di atas trotoar untuk pejalan kaki.

Baca Juga: Street Manners: Mau Aman Berkendara Sambil Bawa Binatang? Ini Yang Mesti Diperhatkan

Jusri Pulubuhu, selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan.

Parkir kendaraan sembarangan adalah sebuah perilaku yang tidak bertanggung jawab.

"Parkir sembarangan tentu saja melanggar peraturan dan etika sebagai pengendara," ujar Jusri kepada tim, Selasa (23/2/2021).

Merujuk pada peraturan, parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir dan dilarang stop.

Baca Juga: Street Manners: Main Handphone di Lampu Merah? Pikir Dua Kali Deh, Pakar Safety Jelaskan Alasannya