Otomania.com - Masih nekat berani lawan arah, segini denda maksimal yang harus dibayar.
Pelanggaran lalu lintas yakni melawan arah menjadi salah satu yang paling umum ditemukan di jalanan.
Umumnya pelanggaran tersebut terjadi di kota-kota besar, yang utamanya oleh pengguna kendaraan yaitu motor.
Dan hingga seringnya, bisa dibilang nyaris mustahil seorang pengguna jalan tidak pernah melihat pemotor melawan arah sepanjang hidupnya di jalan.
Baca Juga: Update Harga Mitsubishi Xpander Awal Februari 20201, Mulai Rp 220 Juta Untuk Tipe Ini
Hal tersebut diiyakan oleh AKP Gede Oka Sukamto Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat.
Ia yang mengaku sudah terlalu sering menindak pemotor yang melawan arah.
“Karena mayoritas penindakan yang saya lakukan itu karena si pemotor nekat melawan arah,” ujarnya kepada tim (29/2/2021).
Ia mengatakan, kebanyakan pemotor yang ia tindak akibat melawan arah mengaku melakukannya karena malas mencari tempat putar balik yang benar dan ingin memotong jarak tempuh.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Ngebut, Pak RT Kena Tonjok Anggota DPRD Jember, Belakang Kuping Memar