Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sering disepelekan.
Padahal pelat nomor kenjadaraan menjadi salah satu syarat agar kendaraan bermotor bisa digunakan di jalan raya.
Lantas, bagaimana bila pelat nomor mengalami kerusakan atau hilang dan copot di tengah jalan?
Baca Juga: Jangan Coba Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Hukuman Penjara Selama Ini Menanti
Apakah bisa untuk membuat kembali secara satuan di Samsat?
AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan.
Masyarakat tidak usah khawatir sebab pertanyaan itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak serumit yang dibayangkan.
"Setiap cetak TNKB itu bukan hanya satu, tapi sekali cetak dua karena ada PNBP yang harus dikeluarkan juga. Jadi sekali bayar untuk dua TNKB," kata Fahri saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/1/2021).
Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.
"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.
Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut
"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.
Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.
Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.