Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 11 Januari 2021 | 08:30 WIB

Ilustrasi pelat nomor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Fahri menegaskan, kendaraan bermotor yang digunakan oleh seseorang itu wajib sesuai dengan pelat nomor yang di keluarkan oleh Polri.

"Bahkan spesifikasinya harus sama seperti logo dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan menurut Fahri, jika pelat hilang untuk membuat di samsat prosesnya tidaklah rumit.

Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut

"Prosesnya tinggal datang mengajukan pembuatan pelat nomor," ucapnya.

Selain syarat yang disebutkan di atas, pemilik kendaraan harus melampirkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Pengenaan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sudah tertuang dalam aturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.