Otomania.com - Jadi syarat wajib, bagaimana jika KTP hilang saat mau membayar pajak kendaraan?
Saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik wajib membawa dan melengkapi persyaratannya.
Persyaratan tersebut seperti, membawa KTP asli dan foto copy, kemudian STNK asli juga foto copy.
Dan untuk di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli serta fotokopi.
Baca Juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat Lain Daerah? Simak Penjelasan Berikut
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Tentu jika KTP asli dan foto kopiannya tidak ada akan sangat menyulitkan ketika ingin datang ke Samsat.
Yang menjadi pertanyaan apakah dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan surat keterangan pengganti dari Dukcapil?
Baca Juga: Lima Tahun Pajak Kendaraan Mati, Masih Bisa Diperpanjang Enggak Ya? Simak Penjelasan Berikut
Menanggapi permasalahan tersebut Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo berikan penjelasan.
"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/1/2021).
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.