Otomania.com - Mulai 24 Januari 2021, Mobil Motor Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu!
Ya, ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2020 lalu.
Sanksi akan diberikan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi baru ini bisa dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan pasal 3, sebagai berikut;
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Tidak asal memberikan sanksi, tapi sebelumnya aturan ini sudah dilakukan sosialiasi.
Implementasi Pergub ini akan mulai efektif berlaku pada 24 Januari 2021.
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata PLT Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca Juga: GRATIS Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Sampai Akhir Tahun, Catat Jadwalnya
Syarifudin menjelaskan, Pergub tahun 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor.
Baik mobil maupun motor harus mematuhi aturan ini.
"Ini berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta baik pemerintah maupun masyarakat. Pergub No. 66 ini juga mengatur motor wajib uji emisi," terangnya.
Lalu seperti apa sanksi yang diberikan?
Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.
Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.
Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.
Sedangkan untuk sanksi tilang, penegak hukum akan melakukan razia dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk denda ini? Ternyata lumayan menguras kantong lho!
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sanksi tilang maksimal Rp. 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil," ungkapnya.
PROSES UJI EMISI
Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..
"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.
"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.
Selanjutnya, slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil sekitar 10 menit, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.
"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.