Lalu seperti apa sanksi yang diberikan?
Menurutnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif dan sanksi tilang.
Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian terkait penerapan sanksi tersebut.
Sebagai contoh, saat sedang parkir di pusat perbelanjaan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.
"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.
Sedangkan untuk sanksi tilang, penegak hukum akan melakukan razia dibantu Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk denda ini? Ternyata lumayan menguras kantong lho!
"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada UU No. 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sanksi tilang maksimal Rp. 250 ribu untuk motor dan Rp. 500 ribu untuk mobil," ungkapnya.
PROSES UJI EMISI
Salah satu tempat yang melayani uji emisi kendaraan yakni di Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Proses pengujian dilakukan dengan alat uji emisi gas buang yang meliputi pengetesan Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), dan Lambda (A)..
"Alat uji emisi harus dikalibrasi dulu sampai semua parameter pengukuran di angka 0," buka Rendi Kristiya, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Setelah itu mesin mobil dihidupkan sekitar 5-10 menit sampai putaran mesin stabil sekitar 800 rpm.
"Elektrikal mobil seperti audio atau AC harus mati supaya beban kerja mesin tidak berat, nanti akan pengaruh ke akurasi hasilnya," tutur Rendi.
Selanjutnya, slang sensor gas buang dimasukkan ke dalam lubang knalpot mobil sekitar 10 menit, lalu pantau angka parameter pengujian pada alat.
"Kalau angka parameter pengujian pada alat stabil dan tidak berubah signifikan, bisa langsung print struk hasil uji emisi dan slang sensor dilepas," terang Rendi.