Otomania.com - Surat tilang kok ada slip warna merah dan biru, apa sih bedanya, berikut penjelasannya.
Pengguna jalan diwajibkan untuk selalu taat terhadap aturan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dan jika melanggar, maka pengguna jalan akan dikenakan sebuah sanski berupa denda tindakan langsung, atau biasa disebut dengan tilang.
Nah, bagi yang belum belum pernah kena sanksi karena melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.
Mungkin belum tahu bahwa ada beberapa warna dari surat tilang. Lantas, apa saja fungsinya?
Baca Juga: Pilihan Helm di Bawah Rp 500 Ribu, Aman di Jalan Sekaligus Anti Tilang
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan.
Dan selain itu pengendara kendaraan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.
Sedangkan, untuk slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat.
Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.
"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto, Rabu (2/12/2020).
"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.
Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.
"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.