Surat Tilang Ada Slip Warna Merah dan Biru, Apa Sih Bedanya, Berikut Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 3 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (M. Adam Samudra,Parwata - )

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke Bank yang ditunjuk," kata Budiyanto, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Bambang Kena Sial, Pelat Nomornya Dipalsu Orang Lain, Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobilnya Enggak Pernah ke Jakarta

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambungnya.

Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas. Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya. Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.