Surat Tilang Ada Slip Warna Merah dan Biru, Apa Sih Bedanya, Berikut Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 3 Desember 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas. (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Surat tilang kok ada slip warna merah dan biru, apa sih bedanya, berikut penjelasannya.

Pengguna jalan diwajibkan untuk selalu taat terhadap aturan lalu lintas yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dan jika melanggar, maka pengguna jalan akan dikenakan sebuah sanski berupa denda tindakan langsung, atau biasa disebut dengan tilang.

Nah, bagi yang belum belum pernah kena sanksi karena melakukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

Mungkin belum tahu bahwa ada beberapa warna dari surat tilang. Lantas, apa saja fungsinya?

Baca Juga: Pilihan Helm di Bawah Rp 500 Ribu, Aman di Jalan Sekaligus Anti Tilang

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, slip merah akan diberikan jika pelanggar tidak mengakui telah melakukan kesalahan.

Dan selain itu pengendara kendaraan ingin melanjutkan urusan tersebut di pengadilan.

Sedangkan, untuk slip berwarna biru adalah untuk pelanggar yang mengakui kesalahannya serta mau membayar denda di bank terdekat.

Perlu diingat, bahwa jumlah yang dibayar adalah denda maksimal.