Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 1 November 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan biasanya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Hal ini karena sebelum melakukan pembayaran administrasi akan dilakukan verifikasi data terlebih dahulu oleh petugas.

Tetapi, terkadang pemilik kendaraan berhalangan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran PKB secara langsung.

Bagi anda yang memang tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung tidak perlu khawatir, karena pajak kendaraan bisa diwakilkan pembayarannya.

Baca Juga: STNK Jatuh Tempo Bareng Libur Panjang, Ada Dipensasi Enggak Ya? Begini Penjelasan Petugas Pajak

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain tetapi harus membawa sejumlah persyaratan.

“Untuk proses pendaftaran kendaraan bermotor (Ranmor) pengesahan tahunan dan pembayaran PKB, bisa diwakilkan melalui kuasa pajak,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Pajak kendaraan yang bisa diwakilkan tidak hanya untuk pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi badan hukum dan juga instansi pemerintah.

Baca Juga: Jangan Takut, Begini Cara dan Syarat Urus BPKB yang Hilang

Berikut persyaratan pajak kendaraan yang diwakilkan:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

b. Untuk Badan Hukum

c. Instansi pemerintah

3. STNK dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya".