Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 1 November 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. (Adi Wira Bhre Anggono - )

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas yang sah

a. Untuk perorangan

b. Untuk Badan Hukum

c. Instansi pemerintah

3. STNK dan fotokopi

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya".