Uang Ceweknya Dipeloritin Sampai Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Buat Bisnis Jual-Beli Mobil, Ternyata..

Parwata - Senin, 2 November 2020 | 16:30 WIB

Seorang pemuda bernama Joko Septianto (29) dipenjarakan pacarnya sendiri di Polsek Banjarsari, Kota Solo, Kamis (29/10/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Uang ceweknya dipelorotin hingga ratusan juta jumlahnya, janjinya buat bisnis jual beli mobil, tenyata..

Seorang pemuda dilaporkan ke polisi karena menggelapkan uang hingga ratusan juta jumlahnya milik pacarnya.

Melansir dari TribunSolo.com, pria tersebut bernama Joko Septianto (29) dijebloskan ke penjara.

Setelah dirinya dilaporkan karena menggelapkan uang pacarnya sendiri hingga ratusan juta rupiah jumlahnya.

Joko merupakan warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten menipu pacarnya berinisial DAP (30) warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca Juga: Modus Makelar Mobil Mewah, Pria Ini Bawa Kabur Modal Rp 600 Untuk Jual-Beli Jeep Rubicon, Begini Kisahnya

Awal mula kasus penipuan ini ketika Joko membujuk pacarnya untuk berbisnis jual beli mobil mulai Agustus 2020 lalu.

"Dia menawarkan pada pacarnya itu, bisnis yang keuntungannya nanti dibagi," papar Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Kamis (29/10/2020).

Saat itu DAP terbuai dalam rayuan maut, sehingga rela memberikan modal untuk bisnis tersebut secara berkala.

"Tersangka juga meyakinkan dengan memberikan uang keuntungan pada korban," kata dia.

"Padahal dia tidak pernah ada transaksi jual beli mobil," paparnya menekankan.

Baca Juga: Menang Banyak, Yamaha NMAX Dibawa Kabur, Yamaha Jupiter yang Ditinggal Jadi Barang Bukti

Tersangka kemudian meminta modal lagi kepada korban untuk berbisnis mobil lagi. Namun, uang yang dipinjam malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi tersangka ini menghabiskan uangnya untuk mentraktir pacarnya (DAP) juga," papar dia.

"Uang dari DAP digunakan untuk mentraktir DAP," tuturnya.

Total yang hasil penipuan secara berkala tersebut mencapai Rp 115 Juta dengan menawarkan keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 7 juta kepada pacarnya.

Menurutnya, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran, memenuhi kebutuhan dan berfoya-foya belanja.

Baca Juga: Gadaikan Tiga Motor Sewaan, Dijerat Pasal 378 KUHP, Terancam Penjara Bertahun-tahun

Tersangka terlihat memiliki banyak uang dengan memenuhi segala kebutuhan pacarnya.

Sementara tersangka juga mengakui bila uang yang dipinjamnya juga digunakan untuk mentraktir pacarnya dan habis selama 4 bulan ini.

"Dia tidak menjenguk saya tetapi melaporkan saya. Namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” ujar dia.

Kapolsek menambahkan, Joko dijerat dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan yakni 372 dan 378 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Wanita Gilingan Solo Diperdaya Pacar, Janji Pinjam untuk Bisnis Mobil, Tapi Uang Ratusan Juta Ludes".