Catat! 6 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Bahkan Sampai Akhir Tahun

Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah. (Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - )

Program ini sebelumnya dari 1 April sampai 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Buritan Ninja ZX-25R Makin Cihuy Pasang Stoplamp Aftermarket, Harga Terjangkau

Pemutihan atau bebas sanksi administratif (denda) PKB dan BBN-KB dilakukan dalam bentuk penghapusa kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBN-KB per bulan.

Selain itu, penghapusan berlaku untuk sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk Pendaftaran kendaraan baru yang tak melampirkan kuitansi pembelian bermeterai.

3. JAWA TIMUR

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.