Catat! 6 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak, Bahkan Sampai Akhir Tahun

Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:45 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Jangan lupa masih ada program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah. (Adi Wira Bhre Anggono,M Aziz Atthoriq - )

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Baca Juga: Para Pemotor Tertegun Lihat Juju Menghilang Saat Lokomotif Lewat, Dikira Tertabrak, Ternyata Bangkit Lagi

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif.

Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Baca Juga: Hati Tentara Ini Hancur Melihat Mobil Dinas Polisi di Depan Rumah, Ternyata Istri Main Serong

Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.