Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak.
Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
- Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
- Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
- Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
- Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Baca Juga: 4 Pelajar Tewas Mengenaskan, Ditabrak Truk di Jalur Turunan, Sopir Ikut Meninggal Dunia
Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak
Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.
Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.
Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.
2. YOGYAKARTA
Pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur DIY 42/2020.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku hingga 30 September 2020.