Otomania.com - Sebuah mobil Toyota Corolla Altid diamankan kepolisian Polres Karanganyar lantaran aksi mengganggu ketertiban.
Mobil yang dikemudikan oleh seornag siswi SMA itu kemudian diamankan ke kantor Mapolres Karanganyar.
Kepolisian menilang pengemudi mobil Toyota Corolla Altis berkelir biru dengan nopol H 7875 TY tersebut.
Hal itu lantaran si pengemudi memblayer-blayer gas saat melintas di daerah Kemuning Ngargoyoso pada Minggu (20/9/2020) sore.
Diketahui di dalam mobil itu berisi lima orang remaja yang terdiri dari tiga remaja perempuan dan dua remaja laki-laki.
Baca Juga: Alfred Riedl Pernah Dibikin Emosi Sama Knalpot Racing, Pengalaman Saat Latihan di Solo
Polisi terpaksa menilang pengemudi lantaran tidak memiliki SIM dan pajak STNK mati.
Kanit Patwal Polres Karanganyar, Ipda Marindra mengatakan, kejadian itu bertepatan dengan adanya acara aksi sosial yang dilakukan salah satu perguruan silat di wilayah Ngargoyoso.
"Kita himbau supaya tertib.
Waktu balik kanan, kita kawal (rombongan) dari belakang (menggunakan mobil Patwal).
Saat berada di dekat rumah makam Mbak Ning, ada mobil blayer-blayer dari belakang.
Tidak sopan dan tidak menghargai pengguna jalan lain.
Blayer-blayer sepanjang jalan," katanya kepada, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Polresta Tasikmalaya Enggak Ditilang, Cukup Lakukan Ini Boleh Pulang
Polisi akhirnya menepikan kendaraan itu dan memeriksa kelengkapan dokumen pengemudinya.
Diketahui di dalam mobil ada lima orang yang masih remaja.
"Drivernya cewek, kelas XII SMA. Tidak punya SIM, STNK diblokir dan pajak mati. Pengemudi juga tidak pakai sabuk keselamatan," jelasnya.
Ipda Marindra menuturkan, saat ditanya alamatnya, pengemudi menjawab dari Karangpandan.
Pengemudi bersama empat rekan seusianya itu hendak mengikuti acara aksi sosial.
"Karena STNK mati, mobil kita amankan," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Polres Karanganyar berhasil mengamankan 110 sepeda motor brong yang membuat resah warga dalam kurun waktu satu minggu.
Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.
Baca Juga: Gara-gara Konvoi Motor, Daihatsu Gran Max Terbang ke Dalam Kios Laundry
Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, telat pajak dan STNK mati.
Sepeda motor itu diamankan anggota kepolisian saat melakukan razia di beberapa wilayah seperti Colomadu, Tasikmadu, Bejen dan Tawangmangu.
Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong, kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Polisi Tilang Siswi SMA Pengemudi Altis Bleyer-bleyer Saat Konvoi Perguruan Silat di Karanganyar".