Otomania.com - Polresta Tasikmalaya menggelar razia motor dengan knalpot racing, bising atau biasa dibilang knalpot brong, namun oleh petugas namun tidak dilakukan tilang, hanya pendekatan persuasif.
Melansir dari TribunJabar.com, seperti pada razia yang dilakukan oleh petugas Polsek Cihideung, Sabtu (22/8/2020) kemarin.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hancurkan, Ada Kejadian Yang Bikin Was-was Saat Mobil Tumbuk Beraksi
Saat mendapati sebuah motor melintas di Jalan Pasar Wetan dengan suara knalpot bising, langsung dihentikan. Sepeda motor itu kemudian dibawa ke Pos Polisi Mayasari Plasa.
Petugas tidak melakukan tindakan tilang tapi menasihati pengendara dan menerangkan pasal UU Lalu-lintas yang dilanggar jika memakai knalpot bising.
"Setelah dinasihati, kami tidak melakukan tindakan tilang tapi persuasif dulu tapi tegas. Yakni memerintahkan agar knalpot standarnya dibawa ke pos untuk dipasang kembali," kata Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana.
Pengendara akhirnya menelepon saudaranya untuk dibawakan knalpot aslinya. Kemudian knalpot standar dipasang dan baru diizinkan pergi.
Baca Juga: Menggunung, Ribuan Knalpot Motor Brong Diamankan Polda Belitung, Ada Usulan Jadi Rumpon Ikan
"Untuk mengantisipasi knalpot bising dipasang kembali, maka kami amankan," ujar Setiyana.
Dia mengimbau pengendara berknalpot bising sadar bahwa itu mengganggu kenyamanan orang lain.
Polresta Tasikmalaya mulai menggelar razia knalpot bising setelah muncul sejumlah kejadian bentrok warga dengan kawanan bermotor akibat knalpot bising.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Razia Knalpot Bising di Kota Tasikmalaya, Harus Diganti Standar Baru Boleh Pergi,